Profesi disebut juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer,
teknik desainer,
tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesionalisme ialah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme
berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987).
CIRI
PROFESIONALISME
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri‐ciri profesionalisme:
- Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode Etik
Profesi
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
- Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
- Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode etika
IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang
salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT.
Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
Secara
sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat
normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh
institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan
pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi
setiap IT-er dalam lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu
pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani.
Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai
masyarakat.
Secara umum
siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib
untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Kode etika
yang diharapkan adalah sebagai berikut :
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kesimpulan :
Profesi merupakan
pekerjaan yang didalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung
pekerjaannya. Profesi mempunyai tuntutan yang sangat tinggi bukan saja dari
luar melainkan terutama juga dari dalam diri orang itu sendiri. Tuntutan ini
bukan hanya sekedar moral melainkan juga komitmen termasuk tanggung jawab,
keseriusan, disiplin dan integritas pribadi. Profesionalisme merupakan sebuah sikap kerja profesional yang tiada
lain adalah perilaku pekerja yang mengacu pada kecakapan, keahlian, dan
disiplin dalam bentuk komitmen dari suatu profesi yang mendasari tindakan atau
aktifitas seseorang dalam menekuni pekerjaan sesuai bidang keahliannya sehingga
dapat menghasilkan hasil kerja yang terbaik.
Daftar Pustaka :